- Klaim Cashless: Apa saja yang harus diperhatikan?
- Klaim Reimbursement: Apa saja yang harus disiapkan?
- Penjelasan klaim rawat inap
- Bagaimana cara klaim untuk kecelakaan?
- Klaim rawat jalan
- Penjelasan klaim untuk Tindakan Pulang Hari atau One Day Care
- Apakah bisa Double Claim untuk dua asuransi?
- Cara klaim di luar negeri
- Tips-tips agar klaim Anda lancar
Punya asuransi kesehatan sudah pasti sangat bermanfaat, karena bisa mengamankan tabungan kita dari resiko pengeluaran besar akibat berobat, apalagi untuk penyakit yang cukup berat dan banyak memakan biaya. Namun selain membeli asuransi kesehatan, Anda juga harus memahami bagaimana cara klaim asuransi kesehatan Anda tersebut.
Jangan hanya berharap Anda tidak akan menggunakan asuransi kesehatan sehingga Anda tidak mau mengerti bagaimana cara klaim sampai musibah tiba. Penting bagi Anda untuk memahami cara klaim asuransi agar Anda dan keluarga tidak panik ketika musibah datang.
Apa Saja Cara Klaim Asuransi Kesehatan?
Hanya ada dua metode klaim asuransi kesehatan, yaitu secara cashless (non tunai atau hanya menggunakan kartu) dan secara reimbursement (nasabah membayar terlebih dahulu, lalu asuransi membayarkan dana klaim kepada nasabah yang bersangkutan).
Biasanya untuk asuransi kesehatan perorangan, klaim rawat inap dilakukan secara cashless sementara klaim rawat jalan dilakukan secara reimbursement. Mungkin Anda termasuk karyawan yang pernah menjalani klaim rawat jalan secara cashless dengan asuransi kantor Anda, tapi itu lain cerita karena kali ini kita membahas tentang asuransi kesehatan perorangan.
Bagaimana Cara Klaim Cashless?
Cara klaim cashless atau non tunai cukup mudah, selama rumah sakit tempat Anda melakukan rawat inap adalah rumah sakit rekanan asuransi kesehatan Anda. Hal ini tentunya perlu Anda cek sebelum membeli asuransi kesehatan pilihan Anda.
Yang harus Anda lakukan adalah menyerahkan kartu asuransi Anda ke pendaftaran rawat inap agar pihak administratif rumah sakit mengetahui bahwa Anda menggunakan asuransi kesehatan. Setelah itu, tinggal tunggu sampai hari Anda pulang.
Jika Anda terpaksa menjalani pengobatan rawat inap di luar negeri, tentunya klaim cashless tidak semudah hanya menunjukkan kartu asuransi Anda. Mengapa demikian? Karena pihak rumah sakit luar negeri harus melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk kartu asuransi yang tidak dikeluarkan di negara mereka.
Kita ambil contoh klaim di Malaysia dan Singapura, karena kedua negara ini merupakan tujuan favorit berobat orang Indonesia. Ada rumah sakit yang memerlukan Letter of Guarantee (surat jaminan) dari beberapa asuransi kesehatan, tapi ada juga yang tidak.
Generali termasuk asuransi yang mudah digunakan untuk klaim rawat inap di Malaysia dan Singapura karena nasabah hanya perlu menunjukkan kartu asuransinya (show card), sementara kebanyakan asuransi lain perlu menyediakan surat jaminan untuk para nasabahnya. Selengkapnya mengenai klaim asuransi kesehatan di luar negeri akan kita bahas di bagian klaim di luar negeri.
Bagaimana Cara Klaim Reimbursement?
Untuk klaim reimbursement, Anda harus memastikan dokter mengisi Surat Keterangan Dokter (SKD) dan menandatangani serta mengecap SKD tersebut. Dokumen lain yang diperlukan adalah tagihan dan kwitansi berobat di rumah sakit yang bersangkutan serta hasil pemeriksaan seperti rontgen, MRI, atau CT-Scan (jika diperlukan).
Klaim asuransi kesehatan pada dasarnya tidak sulit selama kelengkapan dokumen yang diperlukan dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan. Jangan mengirimkan kelengkapan dokumen terlalu lama, biasanya perusahaan asuransi menetapkan batas 30 hari untuk mengirimkan dokumen klaim.
Banyak kasus klaim yang ditolak atau ditunda sebenarnya hanya karena masalah administratif saja, misalnya nasabah terlalu lama mengirimkan dokumen yang diperlukan atau dokumen yang diserahkan ke pihak asuransi kurang lengkap (untuk dokumen kurang lengkap, jika dilengkapi maka klaim akan cair).
Ada juga klaim yang ditolak karena masih belum melewati masa tunggu, namun nasabah yang tidak memahami atau mengetahui hal ini akhirnya merasa marah dan kecewa. Jangan lupa menanyakan berapa lama masa tunggu asuransi yang ingin Anda beli ke tim Asuransi Now sebelum Anda memutuskan pilihan asuransi Anda.
Saran kami untuk Anda yang baru membeli asuransi kesehatan adalah meminta form klaim serta Surat Keterangan Dokter (SKD) dalam bentuk pdf dari tenaga pemasar asuransi Anda. Form ini bisa disimpan di email/whatsapp/file handphone Anda, dan dikirimkan ke email rumah sakit untuk diprint sebelum diisi dokter ketika tiba saatnya klaim reimburse. Dengan demikian, Anda tidak perlu membawa-bawa form klaim/SKD kemanapun Anda pergi.
Rumah sakit biasanya menawarkan menggunakan form klaim/SKD asuransi yang sudah tercetak di rumah sakit, tapi biasanya form klaim/SKD yang sudah tercetak ini merupakan form klaim/SKD untuk asuransi perusahaan, bukan perorangan. Jika Anda ingin klaim untuk asuransi perorangan, sebaiknya Anda minta pihak rumah sakit mengeprint form milik Anda tersebut.
Sekarang Anda sudah memiliki gambaran mengenai klaim secara cashless dan reimbursement. Berikut adalah panduan garis besar cara klaim berbagai asuransi kesehatan di Indonesia berdasarkan perawatan yang dibutuhkan nasabah.
Bagaimana Klaim Asuransi Rawat Inap?
Klaim rawat inap termasuk klaim yang paling sederhana, apalagi untuk asuransi dengan sistem klaim cashless. Seperti yang telah dijelaskan di bagian Cara Klaim Cashless, nasabah hanya perlu memberikan kartu asuransinya ke pihak rumah sakit yang rekanan dengan asuransi milik nasabah. Tidak perlu meminta dokter mengisi form apapun seperti halnya klaim reimbursement.
Apakah klaim asuransi rawat inap dapat dilakukan secara reimbursement? Tentu bisa. Dalam hal ini, nasabah harus meminta dokter mengisi Surat Keterangan Dokter untuk menjelaskan ke pihak asuransi. Nasabah juga tidak perlu berobat di rumah sakit yang rekanan dengan asuransi, karena klaimnya dilakukan secara reimbursement. Syarat rumah sakit harus rekanan hanya diperlukan apabila klaim dilakukan secara cashless.
Anda juga perlu memahami ada beberapa diagnosa yang tidak dicover asuransi. Diagnosa seperti penyakit menular seksual tidak akan dicover oleh asuransi, meskipun nasabahnya menginap di rumah sakit.
Asuransi kesehatan perorangan memiliki masa tunggu untuk beberapa penyakit tertentu, misalnya sinusitis, haluks valgus, penyakit jantung, kanker, dan penyakit lainnya yang bersifat kronis. Alasan dari masa tunggu ini adalah mencegah penipuan dari calon nasabah yang sengaja membeli asuransi ketika ia mengetahui dirinya mengidap penyakit tersebut.
Selain itu ada masa tunggu khusus yang berlaku untuk penyakit kanker, yaitu jika nasabah asuransi mengetahui dirinya terkena penyakit kanker selama 3 bulan (atau periode waktu yang ditentukan asuransi) setelah memiliki asuransi, maka seumur hidup penyakit kankernya tersebut tidak akan dicover, bahkan setelah melewati masa tunggu penyakit khusus yang telah dijelaskan di atas. Bingung? Silakan tanya tim konsultan kami mengenai ‘masa tunggu tahu kanker’ ini melalui tombol Whatsapp di kanan bawah.
Apabila nasabah klaim sebelum masa tunggu asuransinya berakhir, pastikan penyakit yang diklaim bukan merupakan penyakit yang dikecualikan. Jangan komplain klaim tidak dibayar karena hal ini, karena hanya akan membuang-buang waktu dan tenaga Anda.
Bagaimana Cara Klaim Kecelakaan?
Pastikan klaim kecelakaan dilakukan maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan terjadi. Klaim kecelakaan biasanya dilakukan secara reimbursement (kecelakaan relatif ringan), tapi juga bisa dilakukan secara cashless apabila nasabah yang mengalami kecelakaan harus menjalani rawat inap di rumah sakit (kecelakaan relatif berat).
Contoh, Lusi sedang berjalan kaki di pinggir jalan lalu tiba-tiba tertabrak motor yang melintas seenaknya. Lusi mengalami luka lecet di lengan dan kaki akibat terjatuh. Jika memiliki asuransi kesehatan perorangan, Lusi bisa segera ke UGD/IGD rumah sakit terdekat dan meminta pertolongan untuk luka akibat kecelakaannya tersebut.
Dari contoh di atas, Lusi bisa melakukan klaim secara reimbursement. Ingat, butuh SKD (Surat Keterangan Dokter) untuk diisi dan ditandatangani dokter serta di cap oleh rumah sakit, maka sangat memudahkan apabila Lusi menyimpan file data SKD tersebut dalam bentuk pdf di handphonenya. Apabila Lusi tidak memiliki SKD tersebut, maka Lusi masih bisa kembali di kemudian hari membawa SKD untuk dititipkan ke bagian rekam medis rumah sakit agar diisi oleh dokter yang menanganinya.
Ada beberapa rumah sakit yang menagih biaya pengisian SKD susulan apabila pasien tidak meminta SKD pada hari H saat terjadi kecelakaan atau konsultasi langsung dengan dokter. Biaya ini sekitar Rp 250.000 sampai dengan Rp 300.000. Banyak asuransi kesehatan tidak mengcover biaya ini, tapi ada asuransi yang mencover biaya ini, misalnya Generali.
Jika Lusi mengalami kecelakaan yang cukup parah, misalnya memerlukan operasi, maka perawatannya kemungkinan besar dilakukan secara menginap. Jika Lusi menjalani rawat inap, maka proses klaimnya sesuai dengan proses klaim rawat inap (bisa dilakukan secara cashless).
Khusus klaim kecelakaan, diperlukan pernyataan tertulis dari nasabah yang mengalami kecelakaan mengenai kronologi kecelakaannya. Dalam cerita ini, Lusi harus menceritakan peristiwa kecelakaan yang menimpa dirinya di atas kertas, lalu menandatangani kertas tersebut dengan disertai meterai. Pernyataan ini diserahkan ke perusahaan asuransi bersamaan dengan form klaim, SKD, serta tagihan rumah sakit yang sudah dibayar terlebih dahulu oleh nasabah.
Bagaimana Cara Klaim Rawat Jalan?
Pada dasarnya, untuk produk asuransi kesehatan perorangan, manfaat utama yang dicover klaimnya adalah rawat inap. Selain rawat inap, ada lima jenis rawat jalan yang pengobatannya dicover oleh asuransi, yaitu rawat jalan akibat kecelakaan, rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap (diagnosa harus berkaitan), rawat jalan untuk tindakan pulang hari, kemoterapi (perawatan kanker), serta dialisis (cuci darah untuk gagal ginjal).
Bagaimana dengan rawat jalan lainnya seperti batuk/pilek lalu berobat ke dokter tanpa menginap? Beberapa asuransi seperti Allianz dan Manulife menyediakan manfaat yang mengcover rawat jalan yang seperti ini. Jika Anda mencari asuransi semacam ini, Anda bisa menghubungi konsultan kami melalui tombol Whatsapp di kanan bawah.
Untuk klaim rawat jalan asuransi kesehatan perorangan dapat dilakukan secara reimbursement. Oleh karena itu, siapkan form klaim, Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dan dicap, serta tagihan dan kwitansi rumah sakit Anda untuk mengajukan klaim.
Bagaimana Cara Klaim Tindakan Pulang Hari/One Day Care?
Perawatan One Day Care atau Bedah/Tindakan Pulang Hari merupakan operasi ringan yang tidak memerlukan rawat inap, sehingga nasabah asuransi sering rancu mengenai klaimnya. Apakah bedah pulang hari bisa diklaim secara cashless atau reimbursement?
Karena pada dasarnya merupakan rawat jalan, perawatan tindakan pulang hari pada umumnya dicover secara reimbursement. Namun, jika Anda menggunakan asuransi Generali, Anda dapat menikmati klaim cashless untuk tindakan pulang hari.
Apa saja sih yang termasuk kategori tindakan pulang hari? Beberapa tindakan, misalnya operasi ringan di hidung atau telinga, kolonoskopi dan endoskopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pulang hari.
Bagaimana Cara Double Klaim?
Pertanyaan ini sering diajukan oleh nasabah kami yang sudah memiliki asuransi kantor atau sudah memiliki asuransi lainnya. Pada dasarnya, jika tagihan rumah sakit Anda Rp 100 juta dan Anda memiliki dua asuransi kesehatan, Anda jangan berharap bisa mendapatkan penggantian sebesar Rp 200 juta dari kedua asuransi Anda. Dalam hal ini, istilah double klaim bisa memberikan gambaran yang salah.
Jika tagihan rumah sakit Anda sebesar Rp 100 juta, dan Anda sudah dicover asuransi pertama sebesar Rp 60 juta, maka Anda dapat mengklaim sisanya di asuransi kedua yang Anda miliki. Tentunya, besarnya dana yang dapat Anda klaim di asuransi kedua tergantung pada jenis manfaat yang Anda beli di asuransi kedua.
Bagaimana jika asuransi pertama Anda sudah mengcover keseluruhan total tagihan Anda sebesar Rp 100 juta? Pada umumnya, asuransi kesehatan memberikan manfaat yang disebut Manfaat Dana Tunai atau Santunan Harian yang tujuannya memberikan penggantian untuk setiap harinya Anda menginap di rumah sakit apabila Anda sudah menggunakan asuransi lain. Jadi, inilah yang bisa Anda klaim dari asuransi kedua apabila asuransi pertama Anda telah mengcover full seluruh biaya tagihan rumah sakit Anda.
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaimnya? Sangat mudah. Anda hanya perlu memberitahukan kepada tenaga pemasar asuransi pertama Anda bahwa Anda ingin mengklaim di asuransi kedua sehingga Anda memerlukan Surat Koordinasi Manfaat. Biasanya, tenaga pemasar asuransi Anda sudah paham jika Anda bilang ingin klaim lagi di asuransi kedua. Yang penting, jangan lupa memberitahukan pihak asuransi pertama Anda di awal, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi di Luar Negeri?
Untuk nasabah asuransi Indonesia yang ingin berobat rawat inap di luar negeri, klaim asuransi bisa dilakukan secara cashless dan reimbursement. Untuk reimbursement, keperluan berkasnya sama seperti klaim reimbursement di Indonesia. Yang agak berbeda adalah cara klaim cashless di luar negeri.
Jika Anda ingin berobat di luar negeri secara cashless, Anda perlu meminta Letter of Guarantee (LoG) dari perusahaan asuransi Anda untuk dipakai di rumah sakit luar negeri. Karena pada umumnya berobat di luar negeri butuh perencanaan lebih banyak ketimbang berobat dalam negeri, persiapan LoG bisa sekalian disiapkan sebelum berangkat ke luar negeri. Jika diperlukan secara mendadak sekalipun, Anda dapat menghubungi pihak asuransi untuk membantu Anda mendapatkan LoG.
Saat masih di Indonesia, Anda dapat meminta surat rujukan dari dokter Indonesia ke dokter/rumah sakit luar negeri. Surat rujukan inilah yang Anda gunakan untuk meminta LoG ke pihak asuransi agar klaim Anda nanti bisa berjalan cashless.
Untuk Malaysia dan Singapura, asuransi yang tidak memerlukan LoG adalah Generali (hanya perlu menunjukkan kartu ke rumah sakit rekanan di sana).
Tips Supaya Klaim Asuransi Anda Lancar
1. Jangan ‘berbohong’ sebelum masuk asuransi kesehatan
Jika Anda sudah menderita penyakit diabetes, sudah pernah pasang ring, menderita fatty liver, atau kondisi apapun yang bersifat kronis dan sudah terdaftar dalam file rumah sakit, Anda harus memberitahukan kondisi tersebut ke tenaga pemasar asuransi Anda.
Jika Anda tidak jujur, jangan salahkan perusahaan asuransi apabila di kemudian hari klaim Anda ditolak. Lebih baik Anda ditolak masuk asuransi daripada klaim Anda ditolak di kemudian hari. Asuransi kesehatan bisa melakukan pengecekan terhadap file Anda yang berada di rumah sakit.
Tapi tidak perlu khawatir, ada perusahaan asuransi yang siap menerima Anda apa adanya. Salah satu perusahaan asuransi yang cukup mudah menerima pengajuan dari nasabah yang sudah memiliki riwayat penyakit adalah Generali. Tim konsultan kami siap membantu Anda yang sudah memiliki riwayat penyakit untuk mencari asuransi kesehatan dan dapat memberikan masukan mengenai apa yang harus Anda tulis dalam form pengajuan asuransi Anda tergantung dari kondisi kesehatan Anda. So, jangan ragu hubungi konsultan kami!
2. Jangan terlalu lama mengajukan berkas klaim
Umumnya untuk klaim reimbursement, perusahaan asuransi menetapkan waktu selama 30 hari untuk menerima berkas klaim. Jangan sampai Anda terlalu lama mengajukan dokumen sehingga klaim Anda tidak dibayar. Jika dokumen Anda belum lengkap sebelum 30 hari, ajukan saja dulu form klaim dengan catatan kelengkapan berkas menyusul. Dengan demikian, klaim reimbursement Anda masih tetap dapat diproses.
3. Pastikan diagnosa Anda diganti
Apakah polis Anda sudah melewati masa tunggu untuk beberapa penyakit tertentu? Apakah Anda terbukti mengidap kanker sebelum 3 bulan masa kepemilikan polis (amit-amit)? Apakah dokter menuliskan diagnosa penyakit menular seksual? Apakah Anda klaim rawat inap untuk penyakit demam berdarah sebelum polis Anda berusia 30 hari?
Selama sudah memenuhi syarat, Anda tidak perlu khawatir klaim Anda tidak diganti.
4. Untuk klaim pre dan post rawat inap, pastikan diagnosa “nyambung”
Nasabah asuransi kesehatan yang menjalani rawat inap dapat mengklaim rawat jalan atau konsultasi dokter sebelum dan sesudah rawat inapnya. Periode ini berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi yang menetapkan. Tapi, jika diagnosa rawat jalan berbeda dengan diagnosa selama rawat inap, jangan harap klaim rawat jalan Anda diganti.
Caranya sangat mudah untuk menghindari hal ini. Cek diagnosa rawat inap Anda (Anda akan terima laporan klaim cashless saat Anda meninggalkan rumah sakit setelah rawat inap) dan tunjukkan ke dokter Anda. Pastikan dokter Anda mengisi diagnosa yang sama dengan diagnosa di laporan rawat inap. Ingat, kebanyakan gagal klaim adalah akibat administratif saja, jadi pastikan jangan ada kesalahan seperti ini yang merugikan hak klaim Anda.
5. Lengkapi form yang diminta
Untuk memastikan klaim reimbursement Anda lancar, lengkapi semua berkas yang diminta asuransi. Form klaim + Surat Keterangan Dokter + Tagihan dan Kwitansi Rumah Sakit + Keterangan Kronologi Kecelakaan (jika mengalami kecelakaan) + Hasil Rontgen/MRI/CT-Scan (jika diperlukan) = Klaim Reimbursement Anda dijamin lancar!
6. Siapkan Letter of Guarantee jika ingin klaim cashless di luar negeri
Bagaimana pendapat Anda? Klaim asuransi cukup simple bukan? Sekarang, Anda tinggal pilih mau asuransi yang mana. Untuk itu, Anda bisa membaca 13 Hal Penting dalam Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik.
Anda juga bisa mengecek asuransi favorit untuk usia 30 tahun dan 50 tahun.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk chat konsultan kami melalui tombol Whatsapp di kanan bawah. Sebagai nasabah Asuransi Now, Anda akan mendapatkan bantuan pelayanan klaim. Jadi jangan khawatir, segera hubungi tim kami sekarang!