Bayangkan Anda punya asuransi kesehatan rawat inap (kartu rumah sakit). Jika Anda mengalami kecelakaan yang tidak memerlukan rawat inap, apakah asuransi kesehatan Anda akan mengcover? Bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan yang demikian? Berikut penjelasannya.
- Apa Pengertian Kecelakaan?
- Apa Ketentuan Pengcoveran Kecelakaan?
- Bagaimana Cara Klaim Kecelakaan?
- Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Kecelakaan?
- Bagaimana Jika Perlu Perawatan Lanjutan?
- Untuk Patah Tulang, apakah Perawatan Lanjutannya Tidak Diganti?
- Kesimpulan
Apa Pengertian Kecelakaan?
Pengertian kecelakaan itu sangat luas. Jatuh dari tangga, terpeleset, atau digigit hewan sudah termasuk kategori kecelakaan. Belum lagi kecelakaan motor, mobil, atau pesawat yang biasanya berakibat kehilangan nyawa.
Jadi, kita kategorikan dulu jenis kecelakaannya. Kalau kecelakaan berakibat kehilangan nyawa, sudah pasti yang diklaim adalah manfaat asuransi jiwa dan/atau santunan meninggal akibat kecelakaan. Silakan baca artikel kami mengenai Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat sebagai contoh kasus.
Lain halnya kalau nasabah mengalami kecelakaan dan masih hidup. Kebutuhan perawatannya bisa berat bisa ringan.
Kalau tertanggung menderita efek kecelakaan berat seperti patah tulang, luka berat, atau bahkan kehilangan darah, maka tentunya harus masuk rawat inap. Jika Anda sudah punya kartu rumah sakit, sudah pasti situasi ini akan dicover, bahkan tanpa masa tunggu.
Tapi, bisa saja nasabah/tertanggung tidak perlu dirawat inap di rumah sakit.
Contoh, tertanggung (yang diasuransikan) terjatuh sehingga kakinya sakit dan luka. Maka, tertanggung bisa pergi ke UGD rumah sakit, mendapatkan perawatan medis, lalu pulang lagi tanpa menginap di rumah sakit. Perawatan seperti ini dicover oleh asuransi kesehatan yang memiliki manfaat kecelakaan. Lantas, bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan yang seperti ini? Kecelakaan jenis inilah yang akan kita bahas lebih lanjut.
Apa Ketentuan Pengcoveran Kecelakaan?
Kalau kondisi Anda termasuk situasi kecelakaan yang tidak perlu rawat inap, tidak perlu pusing. Seperti yang dijelaskan di atas, Anda tinggal datang ke rumah sakit dan menunggu perawatan berlangsung. Yang penting, jangan masuk rumah sakit lebih lama dari 2×24 jam. Umumnya, inilah ketentuan dari perusahaan-perusahaan asuransi kesehatan.
Jika Anda datang lebih dari 2×24 jam setelah kejadian kecelakaan, maka jangan heran kalau perawatan Anda tidak ditanggung.
Tindakan jahit dan perban luka sudah pasti ditanggung. Apabila dokter Anda juga ingin Anda melakukan rontgen atau CT-scan untuk pengecekan, misalnya untuk memastikan tidak ada tulang retak, biayanya juga tetap akan dicover melalui manfaat kecelakaan tersebut.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kecelakaan?
Klaim kecelakaan tidak bisa diproses secara cashless, karena bukan rawat inap. Jadi, Anda harus membayar terlebih dahulu, lalu mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Kwitansi rumah sakit asli
- Surat Keterangan Dokter yang ditandatangani dan dibubuhi cap rumah sakit
- Surat keterangan kecelakaan bermeterai yang ditandatangani (ini bisa Anda buat sendiri setelah pulang dari rumah sakit)
Surat Keterangan Dokter biasanya bisa diunduh dari website asuransi terkait. Hati-hati terhadap form Surat Keterangan Dokter (SKD) yang tersedia di rumah sakit. Biasanya, form ini untuk asuransi perusahaan/kumpulan, bukan asuransi perorangan. Jika Anda menggunakan asuransi perorangan, minta agen Anda mengirimkan file form SKD tersebut ke email Anda/rumah sakit. Anda bisa meminta kasir rumah sakit untuk print form Anda agar bisa diisi dokter.
Setelah dokter mengisi form tersebut, cek lagi tanda tangan dan cap rumah sakitnya. Terkadang, capnya kelupaan. Segera minta ke suster untuk mengecap form Anda, agar Anda tidak bolak balik.
Pastikan juga diagnosanya sinkron dengan kecelakaan Anda. Dan juga memuat keterangan bahwa Anda mengalami kecelakaan.
Bagaimana jika Anda lupa dengan form SKD? Anda sudah pulang dari rumah sakit hanya membawa kwitansi rumah sakit, misalnya. Tidak masalah, Anda bisa menelpon rumah sakit terkait, mengirimkan SKD yang perlu diisi dokter melalui email, lalu menunggu dokter tersebut mengisi SKD Anda. Jangan khawatir, Anda masih punya waktu 30 hari untuk memenuhi semua dokumen klaim. Tapi, jangan mepet-mepet ya!
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Kecelakaan?
Untuk klaim rawat jalan akibat kecelakaan, Anda perlu turut menyertakan surat keterangan kecelakaan. Bagaimana membuatnya? Cukup sederhana.
Anda hanya perlu menceritakan bagaimana peristiwa kecelakaan terjadi. Mulai dari waktu, jam, serta aktivitas yang Anda lakukan. Jelaskan juga seperti apa kecelakaannya, dan apa yang Anda lakukan setelahnya (“segera pergi ke rumah sakit terdekat”). Setelah itu, tempelkan meterai dan tanda tangan di atasnya.
Format surat ini bebas, bisa diketik maupun ditulis tangan. Yang penting, meterai dan tanda tangan di bawahnya asli.
Bagaimana Jika Perlu Perawatan Lanjutan?
Untuk perawatan lanjutan, ada asuransi yang mengcover, ada juga yang tidak mengcover. Anda harus cermati lagi manfaat asuransi yang Anda beli.
Untuk kasus kecelakaan yang hanya perlu sekali perawatan, tentunya tidak masalah. Tapi untuk kecelakaan yang butuh perawatan lanjutan, misalnya copot jahitan atau suntikan tetanus kedua setelah digigit hewan liar, ada kemungkinan tidak diganti oleh perusahaan asuransi Anda. Yang mengganti pun memiliki batasan hari, jadi Anda juga harus mencermati manfaat Anda dengan seksama.
Jangan terlalu khawatir kalau perawatan lanjutan kecelakaan ringan Anda tidak diganti, karena biayanya tidak begitu besar. Ingat tujuan utama Anda beli asuransi kesehatan, yaitu untuk penyakit yang berat atau memakan biaya besar.
Untuk Patah Tulang, apakah Perawatan Lanjutannya Tidak Diganti?
Tentu saja diganti! Jika (amit-amit) Anda mengalami patah tulang, kemungkinan besar dokter akan menyarankan rawat inap. Karena, tindakannya tidak sederhana. Jadi, ini bukan termasuk perawatan kecelakaan pulang hari atau tanpa rawat inap.
Kalau sudah masuk ranah rawat inap, maka perawatan sesudah rawat inap (umumnya sampai 90 hari setelah rawat inap) masih diganti oleh asuransi kesehatan. Jadi, jangan khawatir ya!
Kesimpulan
Pada dasarnya, kami sarankan Anda jangan terlalu memusingkan yang namanya manfaat rawat jalan lanjutan kecelakaan. Mengapa? Karena biayanya umumnya tidak terlalu besar, dan bisa dilakukan di klinik saja untuk menghemat biaya. Tujuan asuransi kesehatan terutama untuk melindungi Anda dari bengkaknya biaya rawat inap, yang bisa mencapai ratusan bahkan milyaran juta Rupiah. Jadi, manfaat kecelakaan ini anggap seperti tambahan ekstra saja.
Ingat, 2×24 jam, kwitansi asli, SKD, dan Keterangan Kecelakaan. Kalau ingin dapat asuransi yang paling cocok untuk Anda, hubungi Asuransi Now sekarang.