- Pengertian Wakaf
- Poin-Poin Wakaf yang Diatur UUD no 41/2004
- Syarat Bagi Wakif
- Syarat Bagi Mauquf (Penerima Wakaf)
- Syarat Harta yang Diwakafkan
- Benda yang Boleh Diwakafkan (Objek Wakaf)
- Jangka Waktu Pelaksanaan Wakaf
- Tata Cara Pelaksanaan Wakaf
- Manfaat Berwakaf
- Wakaf Cerdas dengan Asuransi Syariah
1. Pengertian Wakaf
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.”
– Hadist Riwayat Muslim
Wakaf adalah bentuk sedekah jariyah, yaitu ikrar memberikan harta untuk kepentingan umum setelah meninggal dunia. Pemilik harta yang menyetujui wakaf sebelum dirinya meninggal disebut wakif. Wakaf ini berbeda dengan zakat, dimana zakat dilakukan semasa hidup.
Tindakan yang sungguh mulia ini dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Secara istilah, wakaf artinya menahan diri. Sederhananya, wakaf berarti menahan harta yang Anda miliki demi kepentingan umum, dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada sebanyak-banyaknya orang.
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang tidak dimiliki ibadah lain. Umat Muslim percaya, wakaf merupakan suatu amalan yang tidak akan terputus pahalanya, walaupun seseorang sudah meninggal. Sedekah dalam bentuk wakaf mampu menyelamatkan seorang Muslim di alam akhirat.
Pelaksanaan wakaf tidak bisa dilakukan sembarangan, ada aturan-aturan berlandaskan hukum yang dijadikan acuan bagaimana seharusnya seorang muslim melakukan sedekah dalam bentuk wakaf. Undang-Undang Dasar no.41 tahun 2004 mengatur perihal pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan wakaf.
2. Poin-Poin Wakaf yang Diatur UUD no 41/2004

Pihak yang terlibat langsung dalam wakaf
1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
6. Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakalkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Iembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyeratran Wakaf uang.
8. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Mungkin banyak dari Anda yang bertanya-tanya, mengapa banyak sekali aturan untuk beribadah wakaf? Justru, aturan ini bertujuan untuk mempermudah, bukan mempersulit. Berkaca pada banyaknya kasus perselisihan yang banyak terjadi, aturan tersebut berguna sebagai pedoman agar wakif (orang yang melakukan wakaf) dan mauquf (orang yang diberikan wakaf) terpenuhi hak dan kewajibannya.
Jadi, apakah semua orang yang memiliki harta boleh berwakaf? Islam telah mengatur syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan wakaf baik bagi wakif dan mauquf.
3. Syarat Bagi Wakif
- Harta yang dimiliki benar-benar milik sendiri, artinya merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapapun yang dikehendaki.
- Orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
- Baligh, atau telah mencapai kedewasaan
- Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Orang yang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
4. Syarat Bagi Mauquf (Penerima Wakaf)
Terdapat dua jenis mauquf. Pertama, tertentu (mu’ayyan) dan kedua, tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).
- Mu’ayyan
Mu’ayyan ialah jelas siapa orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan, yang semuanya sudah ditentukan dan tidak boleh diubah.
- Ghaira mu’ayyan
Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) adalah orang muslim, merdeka dan kafir zimmi boleh memiliki harta wakaf. Penerima wakaf harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah demi kepentingan Islam.
5. Syarat Harta yang Diwakafkan
- Barang yang diwakafkan merupakan barang berharga
- Harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka wakaf tidak sah
- Harta yang diwakafkan milik pribadi wakif atau orang yang berwakaf
- Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’)
6. Benda yang Boleh Diwakafkan (Objek Wakaf)
- Benda tidak bergerak
Rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil (perkantoran, hotel, mal, pasar, gudang, pabrik), dan bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, masjid)
- Benda bergerak atau harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi
Logam mulia, seperti emas dan perak batangan, perhiasan emas dan perak, dinar dan dirham. Surat berharga seperti saham perusahaan syariah terbuka (terdaftar di Bursa Efek), goodwill saham perusahaan syariah tertutup, sukuk (obligasi) syariah, sukuk (obligasi) retail syariah, deposito syariah dan reksadana syariah, wasiat wakaf dalam polis asuransi dan wasiat wakaf dalam surat wasiat.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Wakaf
Pelaksanaan wakaf tidak bisa sembarangan, terdapat jangka waktu pelaksanaan wakaf yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Jangka waktunya dibagi menjadi dua, yaitu:
Muabbad, yaitu wakaf diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.
Mu’aqqot, yaitu wakaf diberikan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya jika wakif masih mempertimbangkan hak ahli waris atau kebutuhan di masa depan, harta diberikan dengan hak guna dengan jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk kepentingan banyak pihak.
8. Tata Cara Pelaksanaan Wakaf
Berdasarkan penjelasan di atas, Anda sudah paham mengenai syarat, jangka waktu, dan objek apa yang bisa digunakan. Selanjutnya, Anda perlu mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf yang sesuai dengan tata aturan negara dan juga agama.
Pertama, wakif (perorangan ataupun badan hukum) menghadap Nazhir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nazhir tidak diwajibkan hadir.
Kedua, ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi
Ketiga, ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dibuktikan dalam AIW oleh PPAIW.
Keempat, PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
Kelima, wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain disesuaikan dengan objek wakaf, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan.
9. Manfaat Berwakaf
Manfaat yang Anda dapatkan dari berwakaf sangatlah banyak. Dengan berwakaf, Anda dapat menolong sebanyak-banyaknya orang. Manfaat wakaf bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik. Islam telah menjaminnya. Amalan wakaf yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia, menjadi salah satu sarana amalan yang bisa membuat manusia selamat di dunia dan akherat. Amalan ini akan menjadi pahala yang tidak akan terputus sampai kapanpun.
10. Wakaf Cerdas dengan Asuransi Syariah
Sekarang, wakaf dapat dilakukan dengan Asuransi Syariah. Keuntungannya jelas. Untuk mewakafkan Rp 1 Milyar misalnya, Anda tidak perlu dana atau harta senilai Rp 1 Milyar. Cukup polis asuransi Syariah saja. Misalnya, untuk Pria 40 tahun, hanya perlu menyisihkan sekitar Rp 10 juta per tahun untuk mewakafkan Rp 1 Milyar.
Dari polis tersebut, Anda juga bisa mengatur berapa persen yang ingin diwakafkan dan berapa persen yang ingin diwariskan untuk keluarga. Mantap sekali bukan? Segera hubungi tim Asuransi Now untuk berdiskusi mengenai rencana wakaf Anda!