- 5 Perkara Sebelum 5 Perkara
- Alasan Perlunya Memiliki Asuransi
- Penjelasan Asuransi menurut Ayat Al-Quran
- Aturan Asuransi Menurut MUI
- Tiga Akad pada Asuransi
- Asuransi Syariah
- Kesimpulan
Mengapa Umat Muslim perlu memiliki asuransi? Apakah benar asuransi dilarang dalam agama Islam? Bagaimana faktanya?
Secara umum, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perjanjian ini menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan. Sebagai gantinya, Pemegang polis berhak menerima dana ganti rugi apabila terjadi kerusakan barang, sakit, atau meninggal dunia.
Di Indonesia, asuransi sudah cukup banyak digunakan. Namun, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak, pastinya timbul pro kontra mengenai boleh atau tidaknya asuransi dalam Islam. Dalam Islam, boleh atau tidaknya sebuah perbuatan pasti didasari oleh apa yang tertulis dalam Al-Quran.
Islam mengatur apapun dengan tujuan memudahkan. Sama halnya dengan asuransi yang bertujuan memudahkan para nasabahnya. Nasabah berhak memiliki manfaat perlindungan sesuai asuransi yang dibelinya.
5 Perkara Sebelum 5 Perkara
Dalam Islam, dikenal istilah 5 perkara sebelum 5 perkara.
Muda Sebelum Tua
Sehat Sebelum Sakit.
Kayamu Sebelum Miskin
Waktu Luang Sebelum Sibuk
Hidup Sebelum Mati
Apa tujuan dari kelima perkara ini? Kelima perkara di atas adalah pengingat bagi umat Muslim. Bersiap-siaplah dalam menghadapi masa depan.
Asuransi, salah satunya, merupakan alat yang baik untuk mempersiapkan diri kita menghadapi resiko kehidupan di masa yang akan datang. Maka itu, Umat Muslim perlu memiliki asuransi.
Simak terus artikel kami untuk memahami manfaat asuransi bagi Umat Muslim.
Alasan Perlunya Memiliki Asuransi
Solusi Ketidakpastian Masa Depan
Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, asuransi bisa menjadi solusi bagi keuangan Anda. Selama Anda membayar premi asuransi, maka seumur hidup asuransi jiwa akan memproteksi kamu dari risiko kejadian tidak terduga seperti kecelakaan, kehilangan kemampuan untuk bekerja (cacat permanen), atau musibah lainnya.
Mendorong untuk Menabung
Memiliki asuransi berarti Anda harus menyisihkan sejumlah uang. Dengan begitu, Anda akan terdorong untuk menabung. Jika Anda telah terdaftar sebagai nasabah dari salah satu asuransi, Anda bisa mendapatkan jaminan berupa pengembalian investasi di akhir kontrak.
Bebas Berinvestasi
Investasi terkadang jadi hal ‘pokok’ bagi seseorang. Namun ternyata hal itu salah. Dana darurat dan asuransi jiwa juga asuransi kesehatan ternyata lebih utama. Berasuransilah dulu, baru berinvestasi. Setelah dua pos utama tersebut terpenuh, barulah Anda bisa leluasan berinvestasi. Jadi, dengan menggunakan asuransi, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kesiapan finansial jika terjadi hal buruk dalam hidup.
Penjelasan Asuransi menurut Ayat Al-Quran
Sebagai umat Muslim, segala sesuatu yang dilakukan manusia sudah tertulis jelas di dalam Al-Quran. Sama seperti aturan lainnya, penggunaan asuransi juga didukung oleh ayat-ayat Al-Quran. Terdapat beberapa ayat pendukung asuransi.
QS an-Nisa ayat 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Hendaklah kalian takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
QS Luqman ayat 34
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.”
QS Al-Maidah ayat 2
…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ …..
“….Dan tolong menolonglah kalian atas kebaikan dan ketaqwaan. Dan Janganlah tolong menolong dalam hal keburukan dan permusuhan…….”
Berdasarkan ketiga ayat diatas, asuransi berperan penting dalam perencanaan masa depan. Asuransi tidak hanya membantu Anda, tetapi juga keluarga. Penting bagi seseorang untuk memiliki warisan, asset, investasi, dan dana lainnya.
Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Ketidakpastian menghadapi resiko bisa saja terjadi. Maka dari itu, Umat Muslim perlu memiliki asuransi.
Aturan Asuransi Menurut MUI
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga berwenang yang mengaturnya. Teknis dan prosedur asuransi harus sesuai aturan fatwa MUI dan Al Quran. Para ulama berpendapat bahwa asuransi memiliki unsur saling melindungi dan juga tolong menolong. Tolong menolong akan membawa manfaat bagi sesama manusia yang bisa saja mengalami peristiwa buruk yang tak terduga. Asalkan tetap berpedoman pada ajaran Islam dan Al Quran, maka diperbolehkan. MUI memberikan beberapa kriteria asuransi yang diperbolehkan.
Adanya Unsur Tolong Menolong
Berdasarkan pada DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
Kejelasan Dana Premi
Asuransi yang sesuai dengan prinsip Islam hendaknya tidak mengambil keuntungan sepihak. Mengacu kembali pada aturan MUI yang pertama, asuransi haruslah bersifat tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Jadi, misal dalam asuransi kesehatan syariah peserta asuransi tidak melakukan klaim hingga masa polis berakhir maka dana kontribusi yang sebelumnya telah dibayarkan akan digabungkan haruslah digabung dengan premi.
Sesuai Akad yang Ditentukan
Agar terhindar dari apa yang dilarang dalam Islam, MUI mengharuskan adanya akad asuransi. Akad yang ditetapkan bersifat sebagai ikatan antara peserta dan perusahaan asuransi. Pengelolaan dana nasabah haruslah memilih instrumen investasi sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Tiga Akad pada Asuransi
Akad Tijarah.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Akad Tabarru.
Akad tabarru’ adalah akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong. Akad ini tidak ditujukan bukan hanya untuk komersial.
Akad Wakalah.
Akad wakalah’ mengacu pada perjanjian peserta asuransi dalam memberikan imbalan ujrah atau fee kepada perusahaan asuransi. Dalam akad wakalah perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil atau pihak yang mengelola dana.
Asuransi Syariah
Hadirnya asuransi Syariah di Indonesia, menjawab kekhawatiran calon nasabah. Dengan menerapkan sistem sharing risk, asuransi syariah bertujuan tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru. Sharing risk memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Perbedaan utama antara asuransi konvensional dan asuransi syariah adalah sharing keuntungan. Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Kesimpulan
Produk asuransi sangat baik dimiliki oleh Umat Muslim, dan selaras dengan ajaran dalam Al-Quran. Tantangan berikutnya adalah memilih produk asuransi yang sesuai dengan Anda dan keluarga. Untuk mendapatkan pilihan terbaik dan sesuai kriteria serta keuangan Anda, jangan ragu untuk konsultasi dengan tim kami sekarang juga!