- Apa itu Estate Planning?
- Kapan Sebaiknya Melakukan Estate Planning?
- Estate Planning untuk Aset di Dalam Negeri
- 1. Apakah Harta Warisan di Indonesia dikenakan Pajak?
- 2. Adakah Biaya Terkait Warisan di Indonesia?
- 3. Bagaimana Aturan Pembagian Warisan di Indonesia? Hukum Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?
- Estate Planning untuk Aset di Luar Negeri
- Pajak Waris Properti di Singapura
- Pajak Waris Rumah di Malaysia
- Pajak Warisan Rumah di Australia
- Pajak Warisan Rumah di Amerika Serikat
- Bagaimana Mensiasati Pajak Waris dan Pajak Penghasilan dari Warisan?
- Apakah Anda Memiliki Pinjaman?
- Wakaf
- Kesimpulan
Apa itu Estate Planning?
Estate Planning adalah perencanaan keuangan yang mencakup pendistribusian harta kekayaan (dalam dan luar negeri) ke ahli waris. Tujuannya ada banyak, antara lain:
- Untuk kesejahteraan ahli waris, umumnya anggota keluarga (pasangan, anak, orang tua, maupun saudara)
- Untuk menghindari sengketa antar pihak-pihak yang (merasa) berhak di kemudian hari. Jangan bayangkan sengketa waris hanya terjadi pada keluarga konglomerat beranak banyak saja, seperti kasus Sinar Mas (2019 – 2020). Pada bulan Juli 2020, ibu dan anak di NTB saling lapor ke polisi karena perkara warisan ‘hanya’ Rp 250 juta.
- Menghemat pajak atau biaya-biaya yang berhubungan dengan perpindahan harta
- Memastikan aset milik orang yang meninggal didistribusikan sesuai dengan kehendak si pemilik aset tersebut
Kapan Sebaiknya Melakukan Estate Planning?
Estate Planning sebaiknya dilakukan secara berkala, bukan hanya untuk mereka yang berusia lanjut. Tidak ada yang tahu berapa lama lagi waktu kita di dunia ini.
Apalagi, sekarang wabah COVID-19 tengah melanda. Bahkan, juru bicara pemerintah untuk virus Corona Achmad Yurianto mengatakan korban meninggal COVID-19 terbanyak di Indonesia berada di rentang usia 45 hingga 65 tahun. Usia yang terbilang cukup muda.
Memang tidak menyenangkan untuk membayangkan, “Kalau Saya meninggal sekarang, apa yang terjadi ya?” Tapi, pertanyaan ini harus dipikirkan jawabannya, demi keluarga tercinta yang masih harus meneruskan hidup.
Dalam melakukan perencanaan waris, ada berbagai kondisi yang perlu Anda pertimbangkan. Mari kita bahas satu per satu.
Estate Planning untuk Aset di Dalam Negeri
Apakah Harta Warisan di Indonesia dikenakan Pajak?
Tidak, harta warisan bukan merupakan objek pajak (UU PPh No 36 tahun 2008, pasal 4 ayat 3). Pajaknya 0%. Dalam hal ini, beruntung kita tinggal di Indonesia. Beda jauh dengan Jepang yang pajak warisnya 55%, tertinggi di dunia. Yang penting, harta warisan di Indonesia ini sudah dilaporkan keberadaannya melalui laporan pajak secara berkala.
Misalnya, si Ibu punya rumah senilai 5 Milyar. Rumah ini harus ada di laporan pajak di Ibu. Jadi, ketika si Ibu meninggal, Anaknya bisa mengatakan, “aset ini warisan si Mami, sudah terdaftar di laporan pajaknya.” Demikian juga halnya dengan uang tunai, emas, mobil, polis asuransi, dan aset-aset bernilai lainnya. Karena, jika si Ibu tidak melaporkan keberadaan aset ini, si Anak dianggap ‘berpenghasilan tambahan,’ sehingga ‘penghasilannya’ ini menjadi objek pajak penghasilan.
Adakah Biaya Terkait Warisan di Indonesia?
Pajak memang tidak ada, tapi biaya terkait warisan sudah pasti ada. Yang sudah pasti, ada BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sering juga disebut Bea Balik Nama, atau dalam hal ini biaya sertifikat tanah warisan. Intinya, ini adalah biaya yang harus dibayarkan karena perubahan kepemilikin rumah, tanah, maupun properti lainnya.
BPHTB tidak hanya dikenakan untuk perkara warisan, tapi juga untuk perkara jual beli rumah, bangunan, maupun tanah. Bedanya, untuk perihal warisan, ada ‘diskon’ BPHTB sebesar 50% (Pasal 2 PP 111/2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat).
Selain BPHTB, namanya tinggal di Indonesia, wajar jika Anda menemui ‘pungutan liar’ atau ‘biaya siluman’ dalam mengurus harta warisan. Misalnya, ada seorang ahli waris ditagih Rp 20 juta di kantor kecamatan daerah Jakarta Selatan hanya untuk mengambil dana pensiun. Untuk kasus lainnya, sangat mungkin angka yang ditagih lebih besar.
Jika biaya-biaya ini tidak ada dasar hukumnya, maka Anda bisa menghindari biaya-biaya tersebut dengan mengurus sendiri ke pengadilan. Tapi, kalau tidak mau repot, tentu bisa minta bantuan staff atau kuasa hukum Anda.
Kemudian, apakah ada biaya lainnya? Bisa jadi ada, terutama jika ada lebih dari satu ahli waris dan tidak ada kesepakatan mengenai pembagian warisan. Lalu, berujung ke sengketa yang masuk ranah hukum. Biaya Pengacara. Untuk memahami lebih lanjut, simak aturan hukum waris di Indonesia berikut ini.
Bagaimana Aturan Pembagian Warisan di Indonesia? Hukum Waris Apa yang Berlaku di Indonesia?
Ini bagian yang seru. Atau mungkin bikin pusing. Di Indonesia, ada 3 jenis hukum waris, yaitu:
- Hukum Waris Perdata
- Hukum Waris Islam
- Hukum Waris Adat
Mengapa seru? Karena ketiganya sama kuat, atau bisa dianggap ‘selevel.’ Lebih dari itu, aturan dalam ketiga jenis hukum ini berbeda-beda, sehingga sengketa sangat mungkin terjadi.
Contoh Sengketa I
Misalnya, menurut suku Minangkabau, Ambon, serta Minahasa yang menganut Sistem Pewarisan Kolektif dalam Hukum Waris Adat, harta pusaka atau harta peninggalan orang tuanya ini tidak boleh dibagi-bagikan kepemilikannya. Sedangkan, menurut sistem kewarisan Islam, para ahli waris berhak membagikan kepada ahli waris lain dengan memperhatikan kehidupan ahli waris lainnya yang masih kekurangan.
Contoh Sengketa II
Hukum Waris Perdata juga bertentangan dengan Hukum Waris Islam. Bayangkan satu keluarga dengan 5 anggota, yakni Ayah, Ibu, dan ketiga orang anaknya. Menurut Hukum Waris Perdata, jika Ayah/Ibu salah satu meninggal, maka pasangan yang ditinggalkan dan ketiga orang anaknya masing-masing mendapatkan ¼ bagian. Sama rata.
Lain halnya dengan Hukum Waris Islam. Jika si Ayah yang meninggal, maka Ibu mendapat 1/8 bagian. Jika si Ibu yang meninggal, maka si Ayah mendapat ¼ bagian. Anak perempuan dan anak laki-laki juga masing-masing mendapatkan porsi yang berbeda-beda. Bagian untuk anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan bagian untuk anak perempuan.
Jadi, jika keluarga ini beragama Islam, lalu si anak perempuan tidak puas dengan bagiannya yang terlalu kecil, ia bisa menggunakan dasar hukum waris perdata untuk menuntut bagian yang sama dengan saudara laki-lakinya. Bingung kan?
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika pembagian aset sudah diatur sejak awal dan dibicarakan dengan para ahli waris. Lebih baik lagi jika wasiat sudah diatur dengan notaris. Dengan demikian, resiko sengketa akan menjadi lebih kecil.
Estate Planning untuk Aset di Luar Negeri
Berbeda dengan Indonesia, banyak negara maju menerapkan pajak waris. Hal ini perlu Anda perhatikan dan siasati jika Anda memiliki rumah, apartemen, maupun aset lainnya di luar negeri. Berikut ulasan singkat aturan aset warisan di berbagai negara.
Pajak Waris Properti di Singapura
Di Singapura tidak ada pajak warisan sejak tahun 2008. Lalu, bagaimana jika properti warisan tersebut dijual oleh ahli waris? Apakah dikenakan pajak penghasilan? Tidak, tidak ada pajak penghasilan jika propertinya dijual.
Berbeda dengan Indonesia, dimana penjual rumah/properti dikenakan PPh sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah (PP No 34/2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan). Rumah/properti yang dijual ini termasuk rumah/properti yang diperoleh melalui warisan. Tentunya, tidak hanya Indonesia yang menerapkan aturan ini. Bahasa Inggrisnya adalah capital gain tax.
Pajak Waris Rumah di Malaysia
Saat ini, Malaysia sama seperti Singapura, yaitu tidak ada pajak warisan dan tidak ada pajak penjualan aset yang menambah kekayaan seseorang (capital gain tax). Aturan pajak waris di Malaysia sudah dihilangkan sejak tahun 1991.
Akankah aturan ini berubah? Ada kemungkin iya, karena Malaysia memiliki tujuan jangka panjang untuk meratakan kesejahteraan rakyatnya, melalui Shared Prosperity Vision 2030. Karena salah satu cara mengurangi kesenjangan sosial adalah melalui pajak warisan, maka bukan tidak mungkin aturan pajak waris 0% ini akan berubah nantinya.
Beralih ke ranah hukum waris. Ada kemiripan mengenai hukum waris Malaysia dengan Indonesia, yaitu sama-sama memiliki lebih dari satu hukum waris. Malaysia punya Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam atau Syariah.
Pajak Warisan Rumah di Australia
Sama seperti Singapura dan Malaysia, tidak ada pajak warisan di Australia. Kalau rumah/properti warisannya dijual bagaimana? Untuk orang asing, seperti warga negara Indonesia yang memiliki properti di Australia, akan dikenakan pajak penghasilan, atau capital gain tax sebesar 12,5% untuk properti yang memiliki harga pasar di atas AUD 750.000 (sekitar IDR 7,6 Milyar).
Di Australia sebenarnya ada diskon pajak penghasilan sebesar 50% untuk aset yang dimiliki selama lebih dari 12 bulan. Tapi, diskon ini tidak berlaku untuk warga asing Australia untuk aset yang diperoleh setelah 8 Mei 2012.
Pajak Warisan Rumah di Amerika Serikat
Jika Anda memiliki rumah di Amerika Serikat, maka ada pajak waris sebesar 40% untuk nilai aset properti di atas USD 60.000. Misalnya harga rumah Anda USD 1 juta, maka pajak warisan yang harus dibayarkan oleh ahli waris Anda adalah (USD 1 juta – USD 60 ribu) X 40% = USD 376 ribu atau sekitar IDR 5,4 Milyar. Ups!
Tentunya, pajak waris orang asing jauh lebih mahal daripada pajak waris orang lokal. Untuk warga negara Amerika Serikat, nilai properti yang tidak dipajaki adalah USD 5,49 juta ke bawah (USD 10,6 juta untuk pasangan menikah). Jadi, jika seorang warga Amerika memiliki rumah senilai USD 1 juta yang diwariskan ke anaknya, si anak tidak perlu membayar pajak warisan.
Bagaimana Mensiasati Pajak Waris dan Pajak Penghasilan dari Warisan?
Ada dua cara untuk menghemat pajak warisan. Pertama, Anda bisa mentransfer kepemilikan aset properti ke dalam perusahaan yang Anda miliki. Dengan demikian, aset menjadi milik perusahaan, dan kepemilikannya bergantung pada kepemilikan saham perusahaan.
Tapi, jika Anda tidak mau properti Anda menjadi milik perusahaan, gunakan cara kedua. Anda bisa membeli asuransi jiwa untuk menghemat pajak waris dan biaya-biaya lainnya yang terkait warisan.
Pada tahun 2014, ada seorang Billionaire Amerika Serikat yang memecahkan rekor memiliki uang pertanggungan asuransi jiwa sebesar USD 201 juta. Anda bisa meniru cara milyuner tersebut, dan membeli asuransi jiwa mulai dari sekarang. Preminya jika ditotal masih akan lebih murah daripada dana yang harus Anda siapkan untuk membayar biaya-biaya terkait warisan. Silakan hubungi tim kami melalui tombol Whatsapp di kanan bawah untuk diskusi kebutuhan Anda.
Apakah Anda Memiliki Pinjaman?
Selain harta kekayaan, hutang pinjaman juga diwariskan ke ahli waris (pasal 32 ayat 2 UU 28/2007). Dengan demikian, hati-hatilah jika Anda memiliki hutang, baik dalam bentuk pinjaman usaha, KPR, cicilan, dan sebagainya.
Umumnya, bank membutuhkan aset sebagai jaminan pinjaman seseorang. Jika seseorang meninggal sebelum hutangnya lunas, aset ini akan diakuisisi oleh bank pemberi pinjaman.
Bagaimana caranya agar pinjaman dapat otomatis lunas apabila peminjam meninggal dunia? Anda harus menyiapkan polis asuransi jiwa khusus untuk melunasi pinjaman Anda jika resiko meninggal terjadi. Dengan demikian, aset Anda akan terlindungi dan bisa diwariskan ke keluarga, tidak jatuh ke tangan bank.
Anda bisa langsung konsultasi dengan tim kami melalui tombol Whatsapp di kanan bawah.
Wakaf
Salah satu pertimbangan estate planning bagi Umat Muslim adalah ibadah Wakaf. Umat Muslim percaya, wakaf merupakan suatu amalan yang tidak akan terputus pahalanya, walaupun seseorang sudah meninggal.
Demi memenuhi ibadah Wakaf, Anda bisa mengaturnya dengan menggunakan asuransi Syariah khusus Wakaf. Selain menghemat biaya dengan signifikan (untuk mewakafkan Rp 1 Milyar misalnya, Pria 40 tahun hanya perlu menyisihkan Rp 10 juta/tahun), ada badan khusus yang menjamin keberlangsungan ibadah Wakaf Anda. Ini sangat penting mengingat pengelolaan Wakaf masih belum sempurna di Indonesia (62% tanah wakaf belum memiliki sertifikat).
Selengkapnya mengenai Wakaf dapat Anda baca disini.
Kesimpulan
Ada banyak sekali aspek yang harus dipertimbangkan dalam melakukan estate planning. Mulai dari hukum waris yang berlaku, pajak warisan, ahli waris yang ditunjuk, lokasi aset yang akan diwariskan, dan sebagainya. Artikel ini tentu saja tidak mencakup semua permasalahan yang bisa terjadi dalam situasi pewarisan harta. Kesimpulannya, perencanaan waris sebaiknya dilakukan sedini mungkin, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Jika Anda ingin memberikan warisan secara optimal agar anak-anak Anda kelak punya bekal yang lebih baik lagi, Anda perlu memanfaatkan asuransi jiwa. Diskusikan keperluan Anda dengan tim kami agar bisa mendapatkan produk yang optimal. Semoga artikel ini bermanfaat!