Ahli waris adalah penerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Sebagai contoh, jika A suami dari B meninggal dunia, maka B akan menjadi ahli waris dari A.
Di Indonesia, untuk menjadi ahli waris, harus ada keterikatan darah (orang tua – anak) atau keterikatan hukum. Contoh keterikatan hukum selain pernikahan adalah adopsi secara legal atau hubungan kerja dalam perusahaan.
Apa saja yang bisa diwariskan? Selain aset dan harta berupa properti, tabungan, emas, manfaat polis asuransi jiwa juga bisa diwariskan. Dari semua hal bernilai yang bisa diasuransikan, polis asuransi jiwa merupakan jenis warisan yang paling murah. Contohnya, Anda bisa mewariskan Rp 1 Milyar tanpa memiliki Rp 1 Milyar. Hanya dengan mengeluarkan premi saja.
Bahkan, saat ini banyak asuransi jiwa yang preminya kembali 100% (bukan unit link). Jadi, Anda seperti membuka rekening untuk jaga-jaga saja.
Jika Anda memiliki asuransi jiwa, yang harus menjadi penerima waris Anda adalah orang-orang yang tergantung pada Anda secara finansial. Untuk menghitung berapa uang pertanggungan yang harus Anda miliki pada asuransi jiwa Anda, cek disini. Untuk berbagai kisah seputas penerima warisan asuransi jiwa, cek disini. Jika Anda ingin asuransi jiwa yang paling cocok dengan kriteria Anda, hubungi tim Asuransi Now sekarang juga!