Ingin mengetahui bagaimana ketentuan mengenai asuransi dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Memiliki asuransi merupakan salah satu langkah proteksi finansial di masa depan. Sebagai manusia, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa saja hal-hal buruk yang tidak diinginkan menimpa kita. Dengan adanya asuransi, Anda bisa mendapat biaya ganti rugi dari perusahaan asuransi.
Sayangnya, hingga sekarang belum semua rakyat Indonesia sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Bahkan, ada yang menganggap menyisihkan uang untuk membayar asuransi hanya membawa kerugian dan bertentangan dengan agama. Padahal, asuransi dalam Islam sesungguhnya tidak dilarang.
Sebagai negara dengan penduduk Islam terbanyak, perlu ditegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya memiliki asuransi asalkan pengelolaannya sesuai dengan syariat Islam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa untuk hal tersebut.
Perihal asuransi tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai pedoman asuransi syariah. MUI menganggap umat membutuhkan dana perlindungan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal buruk.
Umat dianjurkan memilih asuransi syariah, yakni lembaga asuransi yang menerapkan pola pengembalian untuk melalui akad (perikatan) sesuai syariah. Setiap produk dari asuransi tersebut harus mengandung unsur kebaikan.
Dalam asuransi yang dikelola secara syariah, risiko dan keuntungan dibagi rata ke orang-orang yang terlibat didalamnya. Jadi, asuransi sebaiknya tidak hadir untuk mencari keuntungan semata. Karena itu, sebagai umat Islam Anda sudah mulai memproteksi diri sejak dini menggunakan asuransi. Pilihlah produk asuransi syariah agar bisa berinvestasi sesuai ajaran agama.